Saiful Al_Ayubbi (Tengah) Sekretaris wilayah FPI Kota Makassar |
Surat Himbauan tersebut menuai protes dari sejumlah tokoh Agama dan Ormas salah satunya dari Front Persaudaraan Islam FPI Kota Makassar “Kenapa di himbaukan bukan kepada sekolah/fasilitas Kritiani saja,bukan kepada instansi keagamaan umat Islam.” Ujar Sayful Al-Ayubbi selaku Sekretaris Wilayah FPI Makassar.
Menurutnya “bagi kami umat islam kami merujuk secara konstitusi pada fatwa MUI nomor 5 tahun 1981 tentang natal bersama,haram bagi umat islam mengucapkan dan merayakan natal bersama.
Lagi pula himbauan tersebut akan menimbulkan multi tafsir di kalangan masyarakat apalagi dengan perayaan tahun baru. Nanti masyarakat yang awam akan mengartikan boleh merayakan tahun baru, padahal inikan masih situasi pandemi.” ungkap Sayful.
Kemudian beliau menambahkan,“segera revisi itu himbauan, himbauan yang baik-baiknya saja yang tidak menimbulkan polemik. Sebelum umat Islam datang ke Kakanwil meminta klarifikasi” tutup Sayful.