Nonton Videonya ;
Ternyata Mangrove Memiliki Banyak Mamfaat, Dengarkan Pemafaran Mereka !!
Konsultasi publik Ranperda ini di prakarsai oleh Ir. Andi Hery Suhari Attas tema "Tentang Pengelolaan dan Pengembangan Hutan Mangrove Di Kabupaten Maros".
Menurut Andi Hery yang juga merupakan salah satu anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dari Fraksi Partai Gerindra menyampaikan dalam sambutannya bahwa Ranperda ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan dalam membuat peraturan daerah.
"Tiap tahunnya kami dari anggota DPRD Provinsi selalu membuat 4 hingga 6 peraturan daerah. Dan Ranperda ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan dalam membuat peraturan daerah tersebut, dan hasil dari Ranperda ini akan dibahas lebih lanjut nanti di sidang Paripurna". Papar Andi Hery.
Beliau juga menambahkan bahwa mangrove merupakan tanaman yang sangat penting dan tidak boleh disepelehkan karena menyangkut hajat hidup orang banyak.
"Jadi kelestarian dari mangrove ini sendiri perlu untuk diperhatikan sehingga bisa membatasi atau menghindarkan dari tangan jahil yang akan merusak atau memusnahkannya". Tambahnya.
Menurut Doktor M.Iqbal Djamal, Ph. D, Dosen Fakultas Perikanan dan Kelautan Universitas Hasanuddin selaku pemateri dalam pertemuan ini menyatakan bahwa hutan mangrove adalah tempat hidup atau bisa dianggap rumah dari segala makhluk yang hidup di lautan.
"Mangrove itu adalah rumah atau tempat kembali segala jenis mahkluk yang hidup di lautan, jadi saat mereka akan berkembang biak mereka akan mencari mangrove untuk tempat perlindungan mereka". Ungkapnya.
"Jadi saat hutan mangrove kita jaga maka kita menjaga keberlangsungan hidup makhluk yang bergantung didalamnya, dan tentu itu juga merupakan keuntungan untuk kita umat manusia kedepannya".tambahnya.
Nur kholis yang juga selaku penggiat mangrove juga menyampaikan terkait manfaat dari mangrove itu sendiri.
"Mangrove atau bakau atau dalam bahasa Makassarnya poko' bangko itu memiliki banyak manfaat untuk kita semua, termasuk bisa diolah menjadi dodol, bahkan untuk anak millenial kita bisa buat alat kecantikan dari mangrove ini". Ungkap pria yang juga selaku ketua Karang Taruna Kecamatan Lau ini.
Muh. Faisal, M, Dosen Kehutanan Universitas Muslim Maros (UMMA) memaparkan point-point penelitiannya selama ini terkait kondisi mangrove di Kabupaten Maros.
"Mangrove di Kabupaten Maros mesti diikat ditata ruangnya, mengingat zonasi kawasan mangrove yang belum kita ketahui sampai hari ini, menjadikan kawasan mangrove di Maros antara ada dan tiada persoalan legalitas kawasannya". Ungkap Faisal.
Pada kesempatan ini juga hadir ketua RW 1 Kelurahan Soreang Kec. Lau pak Azis menyampaikan pertanyaannya terkait pengelolaan mangrove ini.
"Sebelum kesini saya sempatkan waktu untuk pelajari di internet terkait perda tentang mangrove, dan sempat saya melihat bahwa untuk pengelolaan mangrove harus persetujuan dari Bupati Maros. Bagaimana tanggapan dari pak dewan terkait perda ini apabila di kaitkan dengan pengelolaan mangrove yang kita rancang saat ini?? Tanya pak Azis.
Pertanyaan tersebut langsung dijawab oleh pak Andi Hery bahwa nantinya peraturan kabupaten akan di selaraskan dengan peraturan provinsi.